Alasan Habib Bahar Dipenjara Lagi: Beri Ceramah Provokatif dan Langgar PSBB
Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara setelah sempat bebas dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5) lalu. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan Habib Bahar telah melakukan pelanggaran khusus ketentuan asimilasi, yakni menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
"Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Habib Bahar juga dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Belum lagi, status hukumnya masih belum bebas murni, sehingga menjalani asimilasi di rumah.
"Melanggar aturan PSBB dalam kondisi Darurat COVID-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa, orang banyak, dalam pelaksanaan ceramahnya," tutur Reynhard.
Atas perbuatannya itu, Habib Bahar dinyatakan melanggar syarat khusus asimilasi yang diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018. Sehingga, asimilasi Habib Bahar dicabut dan dijebloskan lagi ke penjara.
Adapun, syarat narapidana mendapatkan asimilasi, yakni harus berkelakuan baik dalam kurun 6 bulan terakhir, mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah masa pidana.
"Namun per tanggal 19 Mei 2020, [Habib Bahar] harus menjalani sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," tutur Reynhard.
Habib Bahar dijemput polisi di pesantrennya, Pondok Tajul Alawin, Desa Pabuaran, Kabupaten Bogor, Selasa dini hari.
"Saya enggak bakal lari, ini pengacara saya. Pak Kasat ikut saya ke dalam, ngerokok dulu sebatang," ungkap Habib Bahar dalam video penangkapannya yang beredar.
Dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.