Masuk DKI Tanpa Izin, Siap-Siap Dikarantina 14 Hari Pakai Uang Pribadi
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Ibu Kota. Setiap orang yang keluar masuk Jakarta diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.
"Sehingga pihak yang hendak melintas itu akan ditanyakan tentang dokumen izin tersebut," ujar Susilo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Susilo menyebut, jika ditemukan pihak yang tidak memiliki izin melintas, maka akan di karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Selama karantina 14 hari, Pemprov tak akan memberikan bantuan.
"Bila tidak bisa menunjukkan dokumen akan diarahkan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Demikian," kata dia menegaskan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pembatasan lalu lintas orang keluar masuk Jakarta.Setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, diwajibkan mengajukan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.