Begini Pengakuan 8 Pelaku Perundungan Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep
Kepolisian Resort Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mengungkap motif dari delapan pelaku perundungan atau bullying terhadap bocah penjual jalangkote adalah iseng semata. Mereka mengaku iseng merundung bocah tersebut untuk bahan candaan.
Dilansir dari Terkini.id (jaringan Suara.com), Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual jalangkote keliling.
Dari pengakuan delapan pelaku tersebut, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah itu.
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya’ tolo’na Ma’rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, akan tetapi kelewat batas,” katanya.
Meskipun cuma bercanda, kata Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA : Ini Lah Hukuman Yang di Berikan Kepada 8 Pelaku Pembullian Ke Pada Bocah Penjual Jalangkote
BACA : Ini Lah Hukuman Yang di Berikan Kepada 8 Pelaku Pembullian Ke Pada Bocah Penjual Jalangkote
Terlebih lagi, salah seorang pelaku yakni Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya menjelaskan.
Menurut Ibrahim, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Menurut Ibrahim, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Sebelumnya beredar video, RL (12) warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jalangkote dirundung, dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei 2020 sore.
Video ini pun viral di berbagai media sosial, membuat warganet geram dan mengecam ulah kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep.
Akhirnya, aparat kepolisian pun turun tangan langsung dan mengusut kasus perundungan bocah penjual jalangkote tersebut.
Akhirnya, aparat kepolisian pun turun tangan langsung dan mengusut kasus perundungan bocah penjual jalangkote tersebut.
Alhasil, delapan orang pelaku perundungan bocah penjual jalangkote berhasil diamanka polisi.