Pemotor yang Viral Adang Mobil Ambulans di Depok Dilaporkan ke Polisi
Video pemotor mengadang ambulans di Depok, Jawa Barat (Jabar) sempat virad di media sosial. Sopir ambulans dari RSUD Depok dan keluarga pasien akhirnya melaporkan aksi pemotor tersebut ke Polres Depok.
Dalam video berdurasi 59 detik yang beradar di media sosial, tampak pria yang mengendarai motor sport nopol B 6831 ZJF mengadang ambulans di tengah jalan. Pria tersebut kemudian memaki-maki sopir ambulans. Video amatir itu direkam suster dari dalam mobil ambulans.
Tidak terima atas sikap seorang pemotor yang menghadang mobil ambulansnya, sopir ambulans beserta keluarga pasien mendatangi Polres Depok. Mereka melaporkan aksi pemotor tersebut.
"Pasien itukan masuknya kategori sedang ya, sudah 60-an tahun. Tapi kami engga bisa memberi tahun diagnosanya apa karena itu privasi," ujar perawat pasien, Indah.
Sementara itu, sopir ambulans, Selamet mengatakan, pemotor itu juga sempat ingin memgambil paksa kunci motor relawan pengawal ambulans yang sedang mengawal mobil.
“Pemotor itu tersinggung dan tidak mau ngasih jalan. Kunci mobil mau diambil paksa,” katanya.
Selain mengadang jalannya ambulans, pemotor itu pun mengikuti hingga rumah sakit tujuan dan memaki keluarga pasien. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 pasal 65 ayat 1 mobil ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu prioitas bagi pengguna jalan yang wajib di dahulukan untuk jalan.